Bisnis Beres
Sertifikasi

Sertifikasi Halal

Halal-in produkmu — dampingi sampai sertifikat di tangan

21–60 hari kerja
Mulai Rp 500.000
Self Declare (Mikro) & Reguler (UMK)

Apa itu?

Tentang Sertifikasi Halal

Sertifikasi Halal wajib untuk semua produk makanan, minuman, kosmetik, dan obat. Mulai Oktober 2024, BPJPH memberlakukan kewajiban halal bertahap. Kami dampingi dari pendaftaran SIHALAL, pengurusan LPH, sampai sertifikat halal terbit resmi.

Siapa yang Butuh

Kamu butuh Sertifikasi Halal kalau...

Produsen Makanan/Minuman

Wajib halal sejak Oktober 2024.

Pelaku Kosmetik & Obat

Tahap kedua kewajiban halal sudah berjalan.

UMKM Naik Kelas

Mau masuk supermarket, marketplace besar, atau ekspor.

Restoran & Catering

Konsumen makin selektif, sertifikat halal jadi pembeda.

Proses Pengerjaan

Step-by-step transparan dari awal sampai selesai

  1. Konsultasi Produk

    Kita tentukan jalur Self Declare (Mikro) atau Reguler (UMK).

  2. Pendaftaran SIHALAL

    Daftarkan akun & input produk di sistem SIHALAL BPJPH.

  3. Pengurusan LPH

    Untuk UMK, kami urus Lembaga Pemeriksa Halal.

  4. Pendampingan Audit

    Kami dampingi saat audit LPH datang ke tempat usaha.

  5. Sertifikat Terbit

    Sertifikat halal resmi BPJPH dengan logo halal Indonesia.

Paket & Harga

Pilih paket sesuai kebutuhanmu

Harga transparan, tidak ada biaya tersembunyi.

Mikro / UMK (Self-Declare)

Rp 500.000

Untuk usaha mikro dengan produk tidak berisiko (omzet < Rp 500jt/tahun)

  • Pendaftaran SIHALAL
  • Pendampingan Self Declare
  • Revisi dokumen unlimited
  • Pengurusan LPH
  • Pendampingan Audit
Paling Populer

Menengah (via LPH)

Rp 2.500.000

Untuk usaha kecil-menengah dengan produk yang perlu audit langsung

  • Pendaftaran SIHALAL
  • Pengurusan LPH
  • Pendampingan Audit
  • Revisi dokumen unlimited

Kompleks / Multi-produk

Hubungi Kami

Hubungi kami untuk penawaran khusus

  • Konsultasi case by case
  • Handle produk kompleks & multi-varian
  • Tim berpengalaman BPJPH

Perpanjangan Sertifikat

Hubungi Kami

Hubungi kami untuk penawaran perpanjangan

  • Proses perpanjangan sertifikat halal yang habis masa berlaku
  • Lebih cepat dari proses baru

Catatan biaya terpisah

Biaya resmi BPJPH ditanggung klien terpisah

FAQ

Pertanyaan seputar Sertifikasi Halal

Sesuatu yang masih bikin ragu? Cek dulu di sini.

Apa beda Self Declare dan via LPH?

Self Declare: untuk produk mikro tidak berisiko, tanpa audit fisik. Via LPH (UMK): produk lebih kompleks, perlu audit Lembaga Pemeriksa Halal datang ke tempat usaha.

Berapa lama sertifikat halal terbit?

Self Declare: 21–30 hari kerja. Via LPH: 45–60 hari kerja tergantung antrian LPH.

Apakah biaya BPJPH termasuk?

Tidak. Biaya resmi BPJPH dibayar langsung klien ke BPJPH. Biaya jasa kami terpisah dan transparan.

Berapa lama sertifikat halal berlaku?

4 tahun. Setelah itu wajib diperpanjang dengan proses lebih ringan.

Apakah produk saya wajib halal?

Sejak Oktober 2024, semua makanan & minuman wajib halal. Kosmetik & obat dalam tahap implementasi bertahap.

Siap urus Sertifikasi Halal?

Konsultasi gratis via WhatsApp — tim kami siap bantu langkah pertama.

  • Respons cepat
  • Harga transparan
  • Tanpa komitmen
WhatsApp