Bisnis Beres
Pajak 5 Juni 2026 6 menit baca

PP 20/2026: Aturan Baru PPh Final UMKM, CV dan PT Tidak Lagi Dapat Tarif 0,5%

PP 20/2026 mengubah aturan PPh Final UMKM. CV dan PT biasa tidak lagi dapat tarif 0,5%. Simak siapa yang masih berhak dan langkah yang harus kamu ambil.

Aji Ila Nurohmad

Penulis Bisnis Beres

Kalau kamu punya CV atau PT kecil dan selama ini nikmatin tarif PPh Final 0,5%, ada kabar yang wajib kamu tahu. Pemerintah baru aja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) yang berlaku sejak 22 April 2026. Aturan ini mengubah siapa saja yang berhak pakai skema pajak UMKM 0,5%.

Singkatnya: CV dan PT biasa sudah tidak masuk lagi. Hanya orang pribadi, PT Perorangan, dan koperasi yang masih bisa menikmati tarif spesial ini.

Kenapa Aturan Ini Berubah?

PP 20/2026 lahir bukan tanpa alasan. Selama beberapa tahun terakhir, Ditjen Pajak melihat ada banyak praktik yang kurang sehat di lapangan. Dua yang paling disorot:

1. Pecah usaha (firm splitting). Satu bisnis besar dipecah jadi beberapa CV atau PT kecil supaya masing-masing omzetnya di bawah Rp4,8 miliar dan tetap bisa pakai tarif 0,5%. 2. Tax arbitrage. Profesional seperti konsultan, dokter, atau notaris mendirikan PT Perorangan cuma buat dapat tarif 0,5%, padahal penghasilan mereka sebenarnya dari keahlian pribadi.

Data DJP bahkan menunjukkan pola yang mencurigakan: populasi wajib pajak badan di bawah Rp4,8 miliar terus naik antara 2021-2024, sementara yang di atas Rp4,8 miliar justru stagnan. Ini indikasi kuat bahwa banyak yang "main mata" dengan aturan.

Apa Saja yang Berubah di PP 20/2026?

1. Yang Masih Bisa Pakai Tarif 0,5%

Mulai 22 April 2026, hanya tiga kelompok ini yang berhak:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi (pengusaha perorangan yang belum berbadan hukum)
  • PT Perorangan (perseroan yang didirikan oleh satu orang)
  • Koperasi

Buat orang pribadi dan PT Perorangan, tarif 0,5% bisa dipakai tanpa batas waktu. Koperasi dibatasi maksimal 4 tahun sejak terdaftar.

2. Yang SUDAH TIDAK DAPAT Tarif 0,5%

Ini bagian yang paling penting. Badan usaha berikut tidak lagi masuk kriteria:

  • CV (Persekutuan Komanditer)
  • PT biasa (non-perorangan)
  • Firma
  • BUMDes / BUMDesma

Kalau kamu baru mendaftarkan CV atau PT biasa setelah aturan ini berlaku, kamu langsung wajib pakai tarif PPh normal (Pasal 17 UU PPh), bukan tarif final 0,5%. Artinya, kamu harus menyelenggarakan pembukuan lengkap dan menghitung pajak berdasarkan laba rugi.

3. Profesi Bebas Juga Kena

PP 20/2026 secara eksplisit mengecualikan profesi bebas dari skema PPh Final UMKM. Siapa saja? Daftarnya panjang:

  • Pengacara, dokter, akuntan, konsultan, notaris, arsitek
  • Penilai, aktuaris, PPAT
  • Musisi, penyanyi, seniman, atlet, model
  • Pengajar, pelatih, moderator, peneliti, penerjemah
  • Agen iklan, agen asuransi, distributor MLM
  • Dan yang paling relevan di era digital: influencer, content creator, selebgram, blogger, vlogger

Jadi kalau kamu content creator yang selama ini lapor pajak pakai skema UMKM 0,5%, mulai sekarang kamu harus beralih ke skema pajak progresif biasa.

4. Omzet Suami-Istri Wajib Digabung

Satu perubahan besar lainnya: PP 20/2026 mewajibkan penggabungan omzet suami dan istri dalam kondisi tertentu. Ini termasuk omzet dari PT Perorangan yang didirikan masing-masing pihak, plus anak yang belum dewasa. Tujuannya jelas: mencegah pasangan suami-istri mendirikan dua entitas terpisah supaya masing-masing kelihatan di bawah Rp4,8 miliar.

Bagaimana Nasib CV dan PT yang Sudah Ada?

Tenang, pemerintah tidak serta-merta mencabut fasilitas yang sudah berjalan. Ada ketentuan peralihan buat yang masih punya sisa masa berlaku:

  • PT biasa yang masih punya sisa jatah 3 tahun bisa menyelesaikannya sampai habis
  • CV dan Firma yang masih punya sisa jatah 4 tahun juga bisa menyelesaikannya
  • Koperasi yang terdaftar sebelum aturan ini berlaku dan masa fasilitasnya berakhir antara 2024-2029, tetap bisa pakai PPh Final untuk tahun pajak 2025 sampai 2029.

Tapi begitu masa transisi habis, kamu wajib pindah ke tarif umum.

Buat Kamu yang Masih Orang Pribadi: Ada Kabar Baik

Kalau kamu masih berbisnis sebagai orang pribadi (belum berbadan hukum) dan omzet kamu di bawah Rp4,8 miliar per tahun, PP 20/2026 justru memberi kepastian yang lebih baik. Kenapa?

1. Tarif tetap 0,5% dan tidak ada batas waktu. Kamu bisa pakai tarif ini selama omzet kamu masih di bawah threshold, tanpa khawatir masa berlaku habis. 2. Ketentuan peralihan yang adil. Buat yang masa berlaku fasilitasnya habis di 2024 atau 2025, kamu tetap bisa pakai tarif 0,5% untuk tahun pajak 2025 dan 2026. Jadi kamu tidak perlu buru-buru betulin SPT yang sudah dilapor.

Intinya, pemerintah ingin insentif ini benar-benar sampai ke pelaku UMKM perorangan yang memang membutuhkan, bukan ke badan usaha yang sudah punya kapasitas pembukuan lebih baik.

Apa yang Harus Kamu Lakukan Sekarang?

Tergantung posisi kamu:

Kalau kamu masih orang pribadi atau PT Perorangan: Situasi kamu relatif aman. Tarif 0,5% tetap berlaku tanpa batas waktu. Pastikan saja omzet kamu tetap di bawah Rp4,8 miliar dan laporkan pajak tepat waktu.

Kalau kamu punya CV: Cek kapan CV kamu terdaftar dan kapan masa berlaku fasilitas PPh Final kamu habis. Kalau masih ada sisa jatah, kamu bisa terus pakai sampai habis. Tapi setelah itu, siap-siap beralih ke pembukuan normal. Mulai belajar pencatatan keuangan yang rapi dari sekarang supaya tidak kaget nanti.

Kalau kamu mau bikin badan usaha baru: Pikirkan baik-baik antara PT Perorangan dan CV. PT Perorangan masih bisa dapat tarif 0,5%. CV sudah tidak bisa. Kalau alasan utama kamu bikin CV adalah buat efisiensi pajak, sekarang PT Perorangan adalah pilihan yang lebih menguntungkan. Biaya pendiriannya juga murah.

Kalau kamu pekerja lepas (content creator, konsultan, freelancer): Mulai atur pembukuan dan siapkan diri untuk kena tarif progresif. Kabar baiknya, kamu tetap bisa memanfaatkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang cukup besar sebelum kena tarif.

Jangan Panik, Siapkan Diri

PP 20/2026 memang mengubah banyak hal, tapi tujuannya positif: bikin insentif pajak lebih tepat sasaran dan mencegah praktik tidak sehat. Buat kamu yang serius menjalankan UMKM, aturan ini justru memberikan kepastian jangka panjang.

Yang penting sekarang: kenali posisi bisnis kamu, pahami kewajiban yang berlaku, dan mulai siapkan pembukuan yang rapi. Pajak yang benar bukan cuma soal patuh aturan, tapi juga fondasi buat bisnis yang sehat dan berkelanjutan.

Butuh bantuan ngurus legalitas dan perpajakan UMKM kamu? Tim Bisnis Beres siap bantu dari pendirian PT Perorangan, pengurusan NIB, sampai konsultasi pajak. Scroll ke bawah ke bagian kontak dan ceritakan kebutuhan kamu. Kami akan merespon dalam waktu 1x24 jam.

Siap beresin bisnismu?

Konsultasi gratis via WhatsApp — kami bantu tentukan layanan yang pas.

  • Respons cepat
  • Harga transparan
  • Tanpa komitmen
WhatsApp