Bisnis Beres
Halal 10 Mei 2026 8 menit baca

Panduan Sertifikasi Halal UMKM 2026 — Self Declare vs Reguler

Wajib halal sudah berjalan. Bagaimana cara UMKM mengurus sertifikat halal dengan biaya minim dan proses cepat?

Aji Ila Nurohmad

Penulis Bisnis Beres

Sejak Oktober 2024, BPJPH mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal secara bertahap. Target besarnya: per 2026 semua produk makanan & minuman yang beredar di Indonesia wajib sudah bersertifikat halal. Untuk kosmetik dan obat, aturan masih dalam tahap implementasi, tetapi pelaku usaha sebaiknya mulai bersiap dari sekarang.

Artikel ini merangkum panduan praktis untuk UMKM yang ingin mengurus sertifikat halal dengan biaya minim dan proses secepat mungkin.

Self Declare vs Reguler — Apa Bedanya?

Secara garis besar, ada dua jalur utama untuk UMKM:

1. Skema Self Declare

Skema ini dirancang untuk usaha mikro dengan risiko rendah.

Cocok untuk siapa?

  • Usaha mikro dengan omzet < Rp 500 juta/tahun
  • Produk sederhana dan tidak berisiko, misalnya:
    • Makanan rumahan (kue kering, jajanan, catering rumahan sederhana)
    • Minuman sederhana (es teh, kopi susu sederhana, minuman serbuk instan dengan bahan jelas)
    • Produk olahan tanpa proses kompleks dan tanpa bahan kritis

Ciri utama Self Declare:

  • Tidak ada audit fisik ke lokasi usaha
  • Pelaku usaha membuat pernyataan mandiri bahwa produk dan prosesnya halal
  • Proses lebih cepat dan murah

2. Skema Reguler (UMK)

Skema ini dipakai untuk produk yang lebih kompleks atau tidak memenuhi kriteria Self Declare.

Cocok untuk siapa?

  • Usaha kecil/menengah dengan omzet di atas batas mikro
  • Produk dengan proses produksi lebih rumit
  • Menggunakan bahan yang berpotensi kritis (misalnya emulsifier tertentu, flavoring, gelatin, dan sejenisnya)

Ciri utama Reguler UMK:

  • Ada audit dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
  • Proses lebih panjang, karena melibatkan pemeriksaan dokumen dan kunjungan
  • Sertifikat cenderung lebih kredibel di mata buyer besar (ritel modern, distributor besar, dan sebagainya)

Berapa Biaya Sertifikasi Halal UMKM?

Secara umum, biaya terbagi menjadi dua komponen:

  1. Biaya BPJPH (resmi, dibayar ke pemerintah)
  2. Biaya jasa (jika menggunakan pendamping atau konsultan)

1. Biaya BPJPH

Biaya resmi yang dibayarkan ke BPJPH berkisar di angka:

  • Rp 230.000 – Rp 650.000
  • Besaran tepatnya tergantung skema yang dipilih (Self Declare atau Reguler) dan ketentuan yang berlaku saat pengajuan

2. Biaya Jasa Pendamping

Banyak pelaku UMKM memilih menggunakan pendamping karena proses online sering membingungkan, terutama bagi yang baru pertama kali mengurus.

Sebagai gambaran:

  • Pendampingan Self Declare: Rp 500.000
  • Pendampingan Reguler UMK: Rp 1.000.000

Biaya jasa ini biasanya sudah termasuk:

  • Konsultasi pemilihan skema (Self Declare vs Reguler)
  • Bantuan pengisian data di sistem online
  • Review dokumen sebelum diajukan
  • Pendampingan saat proses audit (untuk skema Reguler)

Berapa Lama Sertifikat Terbit?

Estimasi waktu terbit sertifikat halal untuk UMKM:

  • Self Declare: sekitar 21–30 hari kerja
  • Reguler UMK: sekitar 45–60 hari kerja, sangat tergantung antrian di LPH dan kelengkapan dokumen

Semakin rapi dokumen dan datanya, semakin kecil risiko revisi yang bisa memperpanjang proses.

Tips Praktis untuk UMKM

Agar proses sertifikasi halal berjalan lebih lancar dan hemat waktu, perhatikan beberapa hal berikut:

  1. Pastikan Kategori Produk untuk Self Declare
  2. Siapkan Dokumen Produk Sejak Awal
    • Daftar lengkap komposisi bahan (termasuk merk dan pemasok)
    • Flow proses produksi dari bahan mentah sampai produk jadi
    • Data legal usaha (NIB, KTP pemilik, dan dokumen lain jika diminta)
  3. Dokumentasi Foto yang Jelas
    • Produk jadi (tampak depan, belakang, dan jika ada kemasan samping/atas)
    • Proses produksi (tahap pengolahan utama)
    • Area produksi (dapur/pabrik kecil, tempat penyimpanan bahan)
  4. Gunakan Pendamping Jika Bingung
    • Menghemat waktu
    • Mengurangi risiko pengajuan ditolak atau bolak-balik revisi
    • Membantu memilih skema yang paling efisien untuk usaha Anda

Sertifikat Halal sebagai Investasi Marketing

Sertifikat halal bukan hanya soal kepatuhan regulasi. Di pasar Indonesia yang mayoritas muslim, label halal adalah modal marketing yang kuat:

  • Meningkatkan kepercayaan konsumen
  • Memudahkan masuk ke ritel modern dan marketplace yang mensyaratkan sertifikat halal
  • Menjadi nilai tambah saat bersaing dengan produk sejenis

Semakin cepat UMKM mengurus sertifikat halal, semakin siap menghadapi penegakan aturan wajib halal yang akan semakin ketat setelah 2026.

Layanan Terkait

Sertifikasi Halal

Halal-in produkmu — dampingi sampai sertifikat di tangan

Siap beresin bisnismu?

Konsultasi gratis via WhatsApp — kami bantu tentukan layanan yang pas.

  • Respons cepat
  • Harga transparan
  • Tanpa komitmen
WhatsApp