Bisnis Beres
Insight 16 Juni 2026 5 menit baca

Cara Membuat NPWP Badan untuk CV dan PT: Panduan Lengkap 2026

Kamu sudah punya CV atau PT, tapi belum punya NPWP Badan? Hati-hati, ini bukan sekadar formalitas. Tanpa NPWP Badan, bisnis kamu bisa kena sanksi, susah...

Aji Ila Nurohmad

Penulis Bisnis Beres

Kamu sudah punya CV atau PT, tapi belum punya NPWP Badan? Hati-hati, ini bukan sekadar formalitas. Tanpa NPWP Badan, bisnis kamu bisa kena sanksi, susah buka rekening perusahaan, dan gak bisa ikut tender proyek.

Tapi tenang. Sekarang daftar NPWP Badan sudah jauh lebih mudah lewat Coretax DJP, full online, gak perlu antre di kantor pajak. Di panduan ini, kita bahas step-by-step dari nol sampai NPWP Badan kamu terbit.

Kenapa CV dan PT Wajib Punya NPWP Badan?

NPWP Badan adalah nomor identitas pajak untuk badan usaha. Kalau NPWP pribadi kamu pakai NIK (16 digit), NPWP Badan juga 16 digit, sesuai aturan PMK 112/2020.

Setiap CV dan PT yang beroperasi di Indonesia wajib punya NPWP Badan. Dasarnya ada di Undang-Undang KUP: setiap Wajib Pajak yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif harus mendaftarkan diri.

Apa risikonya kalau gak daftar?

Sanksi administrasi. Kamu bisa kena denda karena terlambat mendaftar. Selain itu, tanpa NPWP Badan:

  • Gak bisa buka rekening atas nama perusahaan, semua transaksi tercampur dengan rekening pribadi
  • Gak bisa ikut tender atau proyek pemerintah maupun swasta
  • Customer B2B besar biasanya minta NPWP perusahaan sebelum kontrak
  • Tarif pajak bisa lebih tinggi, tanpa NPWP, PPh 23 dipotong 100% lebih besar
  • Gak bisa akses layanan pajak digital seperti e-Faktur dan e-Bupot

Jadi NPWP Badan itu gerbang pertama untuk operasional bisnis yang profesional. Yuk kita bahas gimana cara daftarnya.

Syarat Dokumen, Siapkan Ini Dulu Sebelum Daftar

Sebelum buka Coretax, pastikan kamu sudah punya dokumen-dokumen ini. Lengkap di awal bikin proses registrasi jadi lancar.

Dokumen wajib:

  1. Akta Pendirian Perusahaan: akta notaris untuk CV atau PT kamu. Kalau ada perubahan (amendemen), siapkan juga akta perubahannya.
  2. SK Pengesahan dari Kemenkumham: surat keputusan yang mengesahkan badan hukum perusahaan kamu. Ini bukti bahwa CV atau PT kamu sudah terdaftar resmi.
  3. NIB (Nomor Induk Berusaha): dari OSS. CV dan PT wajib punya NIB sebagai identitas usaha.
  4. KTP dan NPWP Pengurus: KTP asli dan NPWP pribadi dari direktur atau penanggung jawab perusahaan. NIK pengurus akan dipakai untuk verifikasi di Coretax.
  5. Surat Keterangan Domisili: bukti alamat kantor atau tempat usaha. Bisa dari kelurahan atau sesuai alamat yang tertera di akta.

Dokumen pendukung:

  • Email aktif dan nomor HP yang bisa dihubungi
  • KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha), kode 5 digit untuk jenis usaha. Biasanya sudah tercantum di NIB kamu
  • Foto atau scan dokumen dalam format PDF/JPG

Semua dokumen harus dalam bentuk digital (scan atau foto jelas) karena semuanya diunggah ke sistem Coretax.

Langkah-Langkah Daftar NPWP Badan via Coretax DJP

Mulai 2024, pendaftaran NPWP Badan sudah full online lewat Coretax DJP. Gak perlu lagi datengin KPP kecuali ada kendala teknis. Ini step by step-nya:

Langkah 1: Buka Portal Coretax DJP

Buka browser dan akses https://coretaxdjp.pajak.go.id. Klik tombol "Daftar Disini" di halaman login.

Langkah 2: Buat Akun Wajib Pajak

Kamu akan diminta memasukkan email aktif. Sistem akan kirim kode verifikasi ke email kamu. Masukkan kode tersebut untuk melanjutkan.

Langkah 3: Pilih Kategori "Badan"

Di halaman pendaftaran, pilih opsi "Badan", ini khusus untuk badan usaha seperti CV dan PT. Jangan pilih "Orang Pribadi" karena itu untuk NPWP perorangan.

Langkah 4: Pilih Jenis Badan Usaha

Pilih sesuai bentuk perusahaan kamu: CV (Commanditaire Vennootschap) atau PT (Perseroan Terbatas). Pastikan pilihannya tepat karena mempengaruhi kategori Wajib Pajak kamu di sistem.

Langkah 5: Masukkan NIK Pengurus

Masukkan NIK dari direktur atau penanggung jawab perusahaan. Data NIK akan divalidasi dengan database Dukcapil. Pastikan NIK yang dimasukkan sesuai dengan KTP yang masih berlaku.

Langkah 6: Isi Data Perusahaan

Sistem akan menampilkan formulir elektronik. Isi dengan lengkap dan akurat:

  • Nama perusahaan (tanpa "PT" atau "CV" di depan, sistem yang menambahkan)
  • Alamat kantor sesuai domisili
  • Kode KBLI untuk jenis usaha
  • Data kontak perusahaan (email dan nomor telepon)
  • Informasi pengurus (nama, NIK, jabatan)

Langkah 7: Unggah Dokumen Persyaratan

Upload scan dokumen-dokumen yang sudah kamu siapkan:

  • Akta pendirian (PDF)
  • SK Kemenkumham (PDF)
  • NIB (PDF)
  • KTP pengurus (JPG/PDF)
  • Surat keterangan domisili (PDF)

Perhatikan batas ukuran file, biasanya maksimal 2MB per dokumen. Kalau file terlalu besar, kecilkan resolusinya dulu.

Langkah 8: Verifikasi Data dan Submit

Cek ulang semua data sebelum submit. Salah isi alamat atau KBLI bisa bikin proses verifikasi lebih lama. Setelah yakin benar, klik Submit.

Langkah 9: Tunggu Validasi DJP

Setelah submit, DJP akan memverifikasi data kamu. Proses ini biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja. Kalau data lengkap dan valid, NPWP Badan akan diterbitkan secara digital.

Langkah 10: Download NPWP Badan

Kalau sudah disetujui, kamu bisa login ke Coretax dan mendownload NPWP Badan dalam bentuk PDF. Simpan file-nya, kamu akan butuh untuk berbagai keperluan administrasi.

Berapa Lama Prosesnya?

Kalau dokumen lengkap dan data diisi dengan benar, NPWP Badan biasanya terbit dalam 1 sampai 3 hari kerja. Tapi ada beberapa faktor yang bisa memperlambat:

  • Dokumen kurang lengkap, sistem akan minta revisi dan kamu harus upload ulang
  • Data gak match, misalnya nama di akta beda dengan yang di KTP pengurus
  • Server DJP sibuk, terutama di akhir bulan atau menjelang batas pelaporan SPT

Tips: daftar di awal bulan atau pertengahan bulan, hindari minggu terakhir karena traffic biasanya tinggi.

Biaya Daftar NPWP Badan: Gratis!

Ini yang sering ditanyakan. Pendaftaran NPWP Badan via Coretax itu 100% gratis. Gak ada biaya administrasi sepeser pun. Kalau ada yang minta bayaran buat daftarin NPWP Badan, itu bukan dari petugas resmi DJP.

Tapi perlu diingat: sebelum daftar NPWP Badan, kamu harus sudah punya akta pendirian dan SK Kemenkumham. Biaya pembuatan akta notaris itu beda lagi, tergantung notaris dan kompleksitas perusahaan, biasanya mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 10 juta.

Masalah Umum dan Cara Mengatasinya

Beberapa kendala yang sering muncul saat daftar NPWP Badan online:

1. Kode verifikasi gak masuk ke email

Cek folder spam. Kalau tetap gak ada, klik "Kirim Ulang" atau tunggu beberapa menit, kadang server email delay. Pakai Gmail atau Yahoo, hindari email domain custom yang kadang diblokir spam filter DJP.

2. NIK gak terbaca sistem

Pastikan NIK yang dimasukkan sesuai dengan KTP asli. Kalau tetap error, coba daftar manual di KPP terdekat, bawa semua dokumen asli dan fotokopi.

3. Upload dokumen gagal

Kecilkan ukuran file. Gunakan tools kompresi PDF gratis. Pastikan formatnya PDF atau JPG, bukan PNG atau HEIC.

4. Data perusahaan gak match dengan NIB

Pastikan nama perusahaan, alamat, dan KBLI di akta dan NIB konsisten. Kalau ada perbedaan, perbaiki dulu di OSS sebelum lanjut daftar NPWP.

5. Status pendaftaran "pending" lebih dari seminggu

Ini tanda ada masalah dengan verifikasi. Hubungi KPP terdaftar sesuai domisili perusahaan atau gunakan fitur live chat di website pajak.go.id.

Setelah NPWP Badan Terbit: Apa Langkah Selanjutnya?

NPWP Badan sudah di tangan. Tapi ini baru langkah pertama. Berikut yang perlu kamu lakukan setelahnya:

  • Aktivasi akun DJP Online: buat akses untuk lapor SPT dan mengelola kewajiban pajak
  • Cek status PKP: kalau omzet kamu sudah di atas Rp 4,8 M, kamu wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Siapkan pembukuan: CV dan PT wajib menyelenggarakan pembukuan, bukan pencatatan seperti UMKM perorangan
  • Pelajari kewajiban pajak bulanan: PPh 21 (gaji karyawan), PPh 23 (jasa/sewa), PPh 4 ayat 2 (sewa bangunan), dan PPN kalau kamu PKP
  • Catat tanggal jatuh tempo SPT Tahunan: Badan usaha wajib lapor SPT Tahunan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak (30 April)

Kesimpulan

Daftar NPWP Badan sekarang jauh lebih simpel dibanding 5 tahun lalu. Full online lewat Coretax, gratis, dan rata-rata cuma butuh 1-3 hari kerja. Kuncinya ada di persiapan: pastikan akta, SK Kemenkumham, NIB, dan KTP pengurus sudah lengkap dalam bentuk digital sebelum mulai daftar.

Buat kamu yang masih ragu atau bingung soal legalitas dan perizinan usaha, gak perlu pusing sendiri. Tim Bisnis Beres siap bantu urus semuanya, dari pendirian CV/PT, pengurusan NIB, sampai daftar NPWP Badan.

Scroll ke bawah ke bagian kontak, ceritain kebutuhan bisnis kamu, dan kami akan bantu prosesnya dari awal sampai beres. Gak ribet, gak pusing, cukup duduk dan bisnis kamu legal dari hulu ke hilir.

Siap beresin bisnismu?

Konsultasi gratis via WhatsApp — kami bantu tentukan layanan yang pas.

  • Respons cepat
  • Harga transparan
  • Tanpa komitmen
WhatsApp