Bisnis Beres
HAKI 4 Juni 2026 7 menit baca

Cara Daftar Merek Dagang untuk UMKM 2026: Panduan Lengkap & Biaya Terbaru

Panduan lengkap cara daftar merek dagang untuk UMKM di 2026. Syarat, biaya terbaru Rp500.000, step-by-step online via DJKI, dan tips memilih nama merek yang kuat.

Aji Ila Nurohmad

Penulis Bisnis Beres

Kamu sudah punya nama usaha yang keren, logo yang catchy, dan produk yang mulai dikenal pelanggan. Tapi, apakah merek kamu sudah terdaftar secara resmi di DJKI?

Banyak pelaku UMKM mengabaikan pendaftaran merek karena menganggap prosesnya ribet dan mahal. Padahal, di 2026, pemerintah sudah memberikan banyak kemudahan khusus untuk UMKM, termasuk biaya yang jauh lebih terjangkau. Bayangkan: kamu cukup membayar Rp500.000 per kelas untuk melindungi identitas bisnismu secara hukum. Bandingkan dengan risiko harus ganti nama usaha karena ternyata sudah didaftarkan orang lain, atau lebih parah lagi, dituntut karena dianggap meniru merek yang sudah terdaftar.

Di artikel ini, kita akan bahas tuntas: kenapa daftar merek itu penting banget buat UMKM, apa saja syaratnya, berapa biayanya, dan gimana cara daftarnya secara online step by step.

Kenapa UMKM Wajib Daftar Merek?

Banyak yang mengira merek cuma soal logo atau nama. Padahal, secara hukum, merek adalah tanda yang membedakan produk atau jasa kamu dari milik orang lain. Bisa berupa kata, logo, angka, huruf, susunan warna, bentuk 3D, suara, hologram, atau kombinasi dari semua itu.

Indonesia menganut sistem first to file, artinya siapa yang pertama mendaftarkan merek, dialah yang berhak atas perlindungan hukum. Bukan siapa yang pertama pakai. Jadi, meskipun kamu sudah pakai nama usaha itu bertahun-tahun, kalau ada orang lain yang mendaftarkannya lebih dulu ke DJKI, secara hukum dialah pemiliknya. Ini bukan cerita horor, ini kasus nyata yang sudah banyak terjadi.

Lalu, apa saja manfaat konkret mendaftarkan merek?

1. Perlindungan Hukum Penuh. Begitu merek kamu disetujui dan terdaftar, kamu punya hak eksklusif untuk menggunakannya. Artinya, kamu bisa melarang pihak lain memakai merek yang sama atau mirip untuk produk sejenis. Masa berlaku perlindungan merek adalah 10 tahun dan bisa diperpanjang.

2. Identitas dan Kredibilitas Bisnis. Merek yang terdaftar membuat bisnis kamu terlihat lebih profesional di mata konsumen, mitra, dan investor. Ada trust yang terbangun karena konsumen tahu bahwa merek kamu sudah melalui proses verifikasi resmi.

3. Aset Bisnis yang Bernilai. Merek terdaftar adalah aset tak berwujud (intangible asset) yang bisa dijual, diwariskan, atau dilisensikan ke pihak lain. Bahkan, merek bisa jadi jaminan fidusia untuk mendapat pinjaman bank. Brand besar seperti Gojek atau Tolak Angin punya valuasi merek yang luar biasa, dan itu semua berawal dari pendaftaran.

4. Mencegah Penyalahgunaan. Merek terdaftar memberi kamu dasar hukum untuk menuntut siapa pun yang memakai merek kamu tanpa izin. Pasal 83 UU Merek dan Indikasi Geografis mengatur sanksi tegas untuk pembajakan merek.

5. Memperkuat Branding dan Promosi. Merek yang terdaftar dan dilindungi hukum memberi rasa aman saat kamu melakukan promosi besar-besaran. Kamu tidak perlu khawatir tiba-tiba investasi promosi kamu sia-sia karena ada yang mengklaim merek tersebut.

6. Mempermudah Ekspansi Bisnis. Punya merek terdaftar membuka peluang untuk franchise, lisensi, atau kerja sama dengan marketplace besar yang mensyaratkan dokumen legalitas lengkap.

Syarat Daftar Merek untuk UMKM

Sebelum mulai proses pendaftaran, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen-dokumen ini. Untuk pelaku UMKM, ada syarat tambahan yang perlu disiapkan:

Dokumen Umum:

  • Etiket atau label merek (bisa berupa gambar logo, tulisan nama merek, atau kombinasi keduanya)
  • Tanda tangan pemohon

Dokumen Khusus UMKM:

  • Surat rekomendasi UKM binaan atau Surat Keterangan UKM dari dinas terkait (asli). Ini bisa dikeluarkan oleh Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, atau Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif setempat.
  • Surat pernyataan UKM bermaterai yang menyatakan bahwa kamu benar-benar pelaku usaha mikro atau kecil.

Surat rekomendasi ini berlaku untuk satu permohonan merek dan harus ditandatangani di tahun yang sama dengan tahun pengajuan. Jadi jangan pakai surat lama, ya.

Biaya Pendaftaran Merek 2026

Ini dia bagian yang paling ditunggu. Berapa sih biaya daftar merek untuk UMKM?

Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019, berikut rincian tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk pendaftaran merek:

Pendaftaran Online:

  • UMKM: Rp500.000 per kelas
  • Umum: Rp1.800.000 per kelas

Pendaftaran Manual (langsung ke kantor):

  • UMKM: Rp600.000 per kelas
  • Umum: Rp2.000.000 per kelas

Jadi untuk UMKM, biayanya kurang dari sepertiga tarif umum. Dengan Rp500.000, kamu sudah bisa melindungi merek kamu di satu kelas usaha. Kalau produk kamu mencakup beberapa kelas (misalnya kelas 25 untuk pakaian dan kelas 35 untuk jasa retail), kamu tinggal menambah Rp500.000 per kelas tambahan.

Sebagai perbandingan, tanpa status UMKM, biayanya bisa mencapai Rp1,8 juta per kelas, lebih dari tiga kali lipat. Jadi pastikan kamu mengurus surat rekomendasi UKM dulu sebelum daftar supaya bisa menikmati tarif hemat ini.

Cara Daftar Merek Online Step by Step

Sekarang semua proses pendaftaran merek sudah bisa dilakukan secara online melalui portal resmi DJKI di merek.dgip.go.id. Ikuti 10 langkah berikut:

Langkah 1: Buat Akun. Buka merek.dgip.go.id, lalu klik "Daftar" untuk membuat akun. Siapkan email aktif dan data diri yang valid.

Langkah 2: Login. Setelah akun terverifikasi, login menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.

Langkah 3: Pilih Permohonan Online. Di dashboard, pilih menu "Permohonan Online" untuk memulai pendaftaran baru.

Langkah 4: Pilih Jenis Permohonan. Pilih jenis permohonan sesuai kebutuhan kamu, biasanya "Permohonan Merek Baru."

Langkah 5: Isi Data Pemohon. Masukkan data lengkap pemohon (nama, alamat, kontak). Pastikan data sesuai dengan KTP atau dokumen identitas lainnya.

Langkah 6: Isi Data Merek. Upload etiket atau gambar merek kamu. Isi juga deskripsi singkat tentang merek tersebut.

Langkah 7: Tambah Kelas. Klik tombol "Tambah" untuk memilih kelas barang atau jasa. Setiap kelas mewakili kategori produk. Misalnya: kelas 30 untuk makanan/minuman, kelas 25 untuk pakaian, kelas 35 untuk jasa periklanan. Kalau kamu tidak yakin kelas mana yang sesuai, cek daftar kelas Nice Classification di website DJKI atau konsultasikan dengan konsultan KI.

Langkah 8: Upload Dokumen. Klik "Tambah" untuk mengunggah dokumen persyaratan: etiket merek, surat rekomendasi UKM, surat pernyataan UKM, dan KTP.

Langkah 9: Buat Billing dan Bayar. Klik "Buat Billing" untuk mendapatkan kode pembayaran. Lakukan pembayaran melalui bank yang tersedia (umumnya BNI, BRI, Mandiri, atau BTN). Setelah pembayaran berhasil, klik "Simpan dan Lanjutkan."

Langkah 10: Finalisasi. Periksa kembali semua data dan dokumen yang sudah diunggah. Kalau sudah yakin semua benar, klik "Selesai" lalu "OK." Jangan lupa download tanda terima sebagai bukti permohonan.

Setelah permohonan terkirim, DJKI akan melakukan pemeriksaan formalitas dan substantif. Proses ini biasanya memakan waktu 4-12 bulan tergantung antrean dan kompleksitas merek. Kamu bisa memantau status permohonan secara berkala melalui dashboard akun kamu.

Tips Memilih Nama Merek yang Kuat dan Aman

Sebelum mendaftar, pastikan merek kamu memenuhi kriteria berikut supaya tidak ditolak:

1. Cek Ketersediaan Nama. Gunakan fitur pencarian di PDKI (pdki-indonesia.dgip.go.id) untuk memastikan tidak ada merek serupa yang sudah terdaftar. Jangan sampai setelah berbulan-bulan menunggu, permohonan kamu ditolak karena mirip merek yang sudah ada.

2. Pilih Nama yang Distingtif. Merek harus unik dan tidak deskriptif. Hindari nama yang sekadar menjelaskan produk, seperti "Bakso Enak" untuk usaha bakso. Nama seperti itu terlalu generik dan biasanya ditolak.

3. Hindari Nama yang Menyesatkan. Merek tidak boleh berpotensi menipu konsumen tentang asal, kualitas, atau komposisi produk.

4. Pertimbangkan Ekspansi. Pilih nama yang cukup fleksibel kalau suatu saat kamu ingin merambah ke produk lain. Jangan terlalu sempit, misalnya "Sepatu Kulit Jaya" padahal ke depannya kamu juga mau jual tas.

5. Pastikan Bisa Didomankan. Di era digital, nama merek idealnya juga tersedia sebagai nama domain website. Cek ketersediaan domain .id, .com, atau .co.id sebelum memutuskan.

Kesimpulan

Mendaftarkan merek bukan lagi urusan perusahaan besar. Di 2026, pemerintah sudah menyediakan jalur khusus untuk UMKM dengan biaya sangat terjangkau dan proses yang sepenuhnya online. Dengan Rp500.000, kamu bisa melindungi identitas bisnis kamu selama 10 tahun. Itu artinya cuma sekitar Rp50.000 per tahun, harga sebungkus kopi dan camilan per bulan.

Jangan tunggu sampai merek kamu didaftarkan orang lain atau sampai dapat somasi dari pemilik merek yang sudah terdaftar. Semakin cepat kamu daftar, semakin cepat kamu tidur nyenyak tanpa khawatir soal legalitas merek.

Butuh bantuan mengurus pendaftaran merek, NIB, sertifikasi halal, atau legalitas usaha lainnya? Tim Bisnis Beres siap bantu kamu dari awal sampai tuntas. Scroll ke bawah ke bagian kontak, isi form singkat, dan tim kami akan menghubungi kamu dalam 1x24 jam kerja. Yuk, lindungi merek kamu sekarang juga.

Layanan Terkait

HAKI (Hak Merek)

Daftarkan mereknya sebelum diambil orang lain

Siap beresin bisnismu?

Konsultasi gratis via WhatsApp — kami bantu tentukan layanan yang pas.

  • Respons cepat
  • Harga transparan
  • Tanpa komitmen
WhatsApp